⚖️ Pusat Regulasi K3 & Ketenagakerjaan

Akses direktori hukum keselamatan kerja, higiene industri, baku mutu lingkungan hidup, dan pertambangan Indonesia dengan analisis pasal, kewajiban korporasi, dan kepatuhan.

32+ Regulasi Terverifikasi
100% Hukum Resmi Berlaku
Kemnaker & KLHK Rujukan Sah Industri

Hasil Pencarian: 5 Dokumen Ditemukan

✕ Reset Filter
Peraturan Pemerintah Tahun 2012

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012

Tentang: Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Regulasi induk wajib nasional bagi perusahaan dengan tenaga kerja minimal 100 orang atau memiliki potensi bahaya tinggi untuk menerapkan SMK3 yang terdiri dari 5 prinsip dasar dan hingga 166 kriteria audit kepatuhan.

Peraturan Pemerintah Tahun 2021

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021

Tentang: Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Regulasi sapu jagat lingkungan hidup yang mengatur integrasi Persetujuan Teknis (PERTEK), baku mutu air limbah, baku mutu emisi cerobong, serta tata kelola perizinan dan penyimpanan Limbah B3 nasional.

Peraturan Pemerintah Tahun 2021

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021

Tentang: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur durasi maksimal PKWT (hingga 5 tahun), kewajiban uang kompensasi PKWT, regulasi alih daya (outsourcing), batas lembur maksimal 4 jam/hari, dan rumus pesangon PHK.

Peraturan Pemerintah Tahun 2015

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015

Tentang: Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Menetapkan tata cara klaim, rincian manfaat santunan, serta kewajiban iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja formal dan informal di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Tahun 2019

Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2019

Tentang: Kesehatan Kerja

Mewajibkan pemberi kerja menyelenggarakan upaya kesehatan kerja yang paripurna meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan kerja di perusahaan.