Hasil Pencarian: 1 Dokumen Ditemukan
✕ Reset FilterPeraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2019
Mewajibkan pemberi kerja menyelenggarakan upaya kesehatan kerja yang paripurna meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan kerja di perusahaan.