Hasil Pencarian: 12 Dokumen Ditemukan
✕ Reset FilterPermenaker No. 04/MEN/1987
Mewajibkan setiap tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi, untuk membentuk P2K3 di mana sekretarisnya wajib dijabat oleh Ahli K3 Umum.
Permenaker No. 02/MEN/1992
Mengatur syarat pengangkatan Ahli K3 (pendidikan min Sarjana/D3 teknik, masa kerja, dan lulus pembinaan), kewajiban menyusun laporan K3, serta wewenang memasuki tempat kerja dan menghentikan pekerjaan berbahaya.
Permenaker No. 5 Tahun 2018
Standar baku mutu nasional terlengkap mengenai higiene industri, mencakup NAB faktor fisika (kebisingan 85 dBA, getaran, radiasi, iklim kerja panas), faktor kimia, biologi, ergonomi postur kerja, psikologi stres kerja, dan fasilitas sanitasi.
Permenaker No. 8 Tahun 2020
Mengatur standar teknis kelaikan operasi, pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji), serta sertifikasi Lisensi K3 (SIO) bagi operator forklift, mobile crane, overhead crane, loader, excavator, dan rigger/juru ikat.
Permenaker No. 9 Tahun 2016
Mewajibkan penerapan K3 pada seluruh pekerjaan di mana terdapat beda tinggi 1,8 meter atau lebih, mencakup penggunaan full body harness, anchor point teruji, perencanaan tanggap darurat jatuh, serta sertifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) dan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK).
Permenaker No. 11 Tahun 2023
Regulasi termutakhir yang mengatur izin masuk tangki, silo, bunker, sewer, gorong-gorong, pengujian atmosfer udara (O2, LEL, CO, H2S), ventilasi mekanik paksa, serta kualifikasi resmi Petugas Madya, Petugas Utama, dan Pengawas Ruang Terbatas.
Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008
Mengatur kewajiban penyediaan fasilitas P3K (kotak P3K Bentuk A/B/C, ruang P3K, tandu, APD evakuasi) serta lisensi petugas P3K resmi Kemnaker dengan rasio personil 1 petugas per 150 pekerja (bahaya rendah) atau 1 petugas per 100 pekerja (bahaya potensi tinggi).
Permenaker No. 12 Tahun 2015
Mewajibkan instalasi listrik dirancang, dipasang, dioperasikan, dan dipelihara sesuai PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik), serta mewajibkan perusahaan dengan daya listrik di atas 200 kVA memiliki Teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik berlisensi.
Permenaker No. 31 Tahun 2015
Mengatur spesifikasi teknis air terminal (Franklin, sangkar Faraday, elektrostatis), penghantar penurunan (down conductor), dan pembumian (grounding) dengan resistansi pentanahan maksimal 5 Ohm, serta pengesahan berkala instalasi petir.
Permenaker No. 37 Tahun 2016
Standar keselamatan botol baja/tabung gas bertekanan, bejana penyimpanan gas cair, kompresor angin, tangki timbun BBM dan bahan kimia, mencakup uji hidrostatik, uji ketebalan ultrasonik (UT), serta sertifikasi operator bejana tekan.
Permenaker No. 38 Tahun 2016
Mengatur syarat keselamatan mesin penggerak mula (genset, motor diesel, turbin), mesin transmisi tenaga mekanik (gir, puli, rantai), mesin perkakas (bubut, frais, bor), dan mesin produksi (mesin press, gergaji, crusher), serta sertifikasi operator genset dan mesin produksi.
Permenaker No. PER.01/MEN/1980
Aturan pokok keselamatan konstruksi sipil, gedung, jembatan, dan terowongan, mewajibkan izin kerja galian (trenching shoring), keselamatan perancah (scaffolding), jaring pengaman (safety net), APD proyek, serta penunjukan Ahli K3 Konstruksi.