Hasil Pencarian: 6 Dokumen Ditemukan
✕ Reset FilterUndang-Undang No. 32 Tahun 2009
Hukum lingkungan hidup tertinggi di Indonesia yang mengatur AMDAL, UKL-UPL, baku mutu lingkungan hidup, perizinan berusaha terkait lingkungan, serta penegakan hukum pidana dan perdata bagi pencemar lingkungan.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
Regulasi sapu jagat lingkungan hidup yang mengatur integrasi Persetujuan Teknis (PERTEK), baku mutu air limbah, baku mutu emisi cerobong, serta tata kelola perizinan dan penyimpanan Limbah B3 nasional.
Permen LHK No. 6 Tahun 2021
Mengatur persyaratan teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, simbol dan label limbah B3, pengemasan drum/IBC tank, masa simpan limbah B3, tata cara pemanfaatan/pengolahan, serta manifest elektronik FESTRONIK.
Permen LH No. 5 Tahun 2014
Menetapkan batas maksimum kadar pencemar air limbah (pH, BOD, COD, TSS, Minyak & Lemak, Logam Berat) untuk 46 sektor industri manufaktur, tekstil, petrokimia, pulp & paper, serta perhotelan dan fasilitas umum sebelum dibuang ke badan air penerima.
Permen LHK No. 11 Tahun 2021
Menetapkan standar baku mutu emisi gas buang untuk genset bertenaga diesel dan gas (parameter Karbon Monoksida / CO, Nitrogen Oksida / NOx, Sulfur Dioksida / SO2, Partikulat / PM, dan Opasitas) serta kewajiban lubang sampling cerobong standar.
SNI ISO 14001:2015
Standar internasional sistem manajemen lingkungan berbasis siklus hidup produk (Life Cycle Perspective), mewajibkan organisasi mengidentifikasi aspek dan dampak lingkungan signifikan, mengendalikan limbah, efisiensi energi, dan kepatuhan regulasi lingkungan.