9 - 12 November 2026
Online via Zoom
Pelatihan & Sertifikasi Pelaksana Pascatambang pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Sertifikasi BNSP diselenggarakan untuk memvalidasi kemahiran teknisi dan supervisor lapangan dalam melaksanakan tahapan penut…
Lihat biaya & daftar
RENCANAKAN PELATIHAN ANDA
Pilih tanggal yang sesuai. Konfirmasikan ketersediaan kelas dengan tim kami.
Online via Zoom
Online via Zoom
Online via Zoom
Online via Zoom
Rencanakan pelatihan bersama tim Anda. Diskusikan kebutuhan peserta, lokasi pelaksanaan, dan pilihan jadwal langsung dengan konsultan kami.
Minta Penawaran In-HouseKonsultasikan tanggal sesuai rencana kerja perusahaan.
Konfirmasikan pilihan online atau di lokasi perusahaan sesuai program.
Sampaikan jumlah peserta dan kebutuhan pelatihan untuk penawaran perusahaan.
Program
Pelatihan & Sertifikasi Pelaksana Pascatambang pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Sertifikasi BNSP diselenggarakan untuk memvalidasi kemahiran teknisi dan supervisor lapangan dalam melaksanakan tahapan penutupan tambang (mine closure) secara aman, efektif, dan patuh regulasi Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.
Tugas pelaksana pascatambang berfokus pada eksekusi lapangan dari Dokumen Rencana Pascatambang (RPT): melakukan pembongkaran dan perataan fasilitas penunjang tambang (demolisi crusher, bengkel workshop, dan tangki bahan bakar), remediasi tanah tercemar hidrokarbon, penataan stabilitas lereng void pit, pengamanan bukaan tambang bawah tanah, serta penyerahan aset sosial kemasyarakatan kepada pemerintah daerah.
Tanggung Jawab Nyata: Menutup Tambang Tanpa Meninggalkan Bahaya
Operasi penambangan dinyatakan tuntas bukan saat alat berat berhenti bekerja, melainkan saat seluruh fasilitas buatan telah dibongkar secara aman, tanah bekas workshop telah pulih dari oli, dan lingkungan diserahkan kembali kepada negara dalam keadaan stabil dan produktif sesuai regulasi Kepmen ESDM 1827/2018.
Kegiatan penutupan tambang melibatkan pekerjaan berisiko tinggi: merobohkan struktur baja pabrik pengolahan lama (demolition), menangani sisa-sisa bahan kimia B3 dan lumpur tailing, serta mengamankan danau bekas tambang (pit lake) agar tidak membahayakan masyarakat di sekitarnya.
Pelatihan dan sertifikasi di Wahana Totalita melatih para pelaksana lapangan menguasai standar operasional terbaik:
| Area / Fasilitas Tambang | Tindakan Eksekusi Pelaksana Pascatambang | Kriteria Keberhasilan Fisik |
|---|---|---|
| Workshop & Fuel Farm | Pembongkaran tangki, pengikisan tanah berminyak, bioremediasi, perataan, dan revegetasi | Kadar TPH (Total Petroleum Hydrocarbon) < 1%, tanah tertutup tanaman |
| Pabrik Pengolahan (Crusher/CPP) | Dismantling mesin, penjualan besi tua/scrap, perataan fondasi beton, & penutupan drainase kotor | Area bersih dari struktur besi tajam, permukaan rata, dan drainase air larian bersih |
| Sisa Void Pit Tambang | Penataan lereng tepi air (sloping), pembuatan spillway pelimpah air, penanaman bambu/akar wangi penahan erosi | Lereng aman dari longsor (FK ≥ 1.3), air tidak meluap tak terkendali, rambu bahaya terpasang |
Keahlian eksekusi pascatambang bekerja terpadu dengan tim pemantauan hasil lingkungan dan perencana reklamasi. Sinergikan kualifikasi profesional Anda melalui program terkait:
Apakah bangunan kantor tambang selalu harus dihancurkan saat penutupan tambang?
Tidak selalu. Jika hasil konsultasi publik dengan pemerintah daerah dan masyarakat menyepakati bahwa bangunan kantor, klinik, atau jalan tambang dialihfungsikan untuk kepentingan umum, fasilitas tersebut dapat diserahterimakan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
Apa peran Pelaksana Pascatambang dalam pencairan jaminan pascatambang?
Pelaksana pascatambang bertanggung jawab atas penyelesaian pekerjaan fisik di lapangan dan penyiapan bukti dokumentasi riil (foto sebelum-sesudah, berita acara perataan, sertifikat remediasi) yang menjadi syarat mutlak persetujuan pencairan jaminan oleh Kementerian ESDM.
Kurikulum
Bukti & Rekam Jejak
SKP No. Kep. 5/143/AS.02.04/X/2021 dan lisensi LSP terakreditasi BNSP dengan standar mutu nasional.
Didukung instruktur dari Pusdiklat Migas Cepu, akademisi universitas terkemuka, dan praktisi industri senior.
Mitra pembinaan K3 Pertamina, Freeport Indonesia, Adaro Energy, Pupuk Kaltim, PLN, Bank Mandiri, dan Vale.
Pengembangan Kompetensi
Untuk melengkapi kualifikasi kerja di industri dan memenuhi kepatuhan regulasi keselamatan kerja, tenaga kerja dan pengawas juga disarankan melengkapi portofolio sertifikasi kompetensi terkait berikut:
Standarisasi kompetensi personil K3 profesional bersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi berbasis SKKNI.
Lihat Silabus & Jadwal →Lisensi K3 resmi (SIO) operator forklift untuk operasional pergudangan, logistik, dan industri manufaktur.
Lihat Silabus & Jadwal →Kualifikasi teknisi inspeksi dan pengoperasian bejana tekan serta tangki timbun bertekanan tinggi.
Lihat Silabus & Jadwal →Kompetensi teknis perencanaan dan pelaksanaan reklamasi lingkungan pada area tambang mineral dan batubara.
Lihat Silabus & Jadwal →Ringkasan
| Kategori | Mining |
|---|---|
| Mode Pelaksanaan | Online Zoom |
| Sertifikasi | Sertifikasi BNSP |
| Durasi Pembinaan | 4 Hari |
| Investasi Mulai | Rp 6.000.000 / orang |
| Pendaftaran & Konsultasi | Via WhatsApp (Online & In-House) |
FAQ
Jadwal Pelatihan & Sertifikasi Pelaksana Pascatambang Pertambangan Minerba BNSP diselenggarakan secara berkala setiap bulan untuk kelas reguler publik (online via Zoom interaktif maupun tatap muka) serta in-house training di lokasi perusahaan. Hubungi kami via WhatsApp untuk mendapatkan jadwal batch dan silabus terbaru.
Investasi pelatihan Pelatihan & Sertifikasi Pelaksana Pascatambang Pertambangan Minerba BNSP mulai dari Rp 6.000.000 / peserta. Fasilitas mencakup sertifikat resmi, modul materi lengkap, pembinaan oleh instruktur senior bersertifikat, dan konsultasi pra-pelatihan.
POP (Pengawas Operasional Pertama) ditujukan untuk level pengawas operasional lini depan (foreman/supervisor). POM (Pengawas Operasional Madya) untuk level superintendent. POU (Pengawas Operasional Utama) untuk level pimpinan teknik tambang/KTT.
Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional.
SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan via WhatsApp.
Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan (TemanK3), sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi registrasi BNSP / LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan fasilitas verifikasi legalitas dokumen.
Baca Juga
Hubungi tim konsultan kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat administrasi peserta, dan penawaran rombongan korporasi.
Pilih kebutuhan Anda dan lanjutkan percakapan dengan tim Wahana Totalita di WhatsApp.
Lanjut ke WhatsApp