Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memerlukan penanganan khusus mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan peker…
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memerlukan penanganan khusus mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan pekerja. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Limbah B3 (MPLB3) Wahana Totalita membekali peserta dengan pemahaman regulasi lingkungan hidup sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, klasifikasi limbah B3, tata cara penyimpanan sementara, manifest pengangkutan limbah, hingga penyusunan dokumen pengelolaan limbah B3 perusahaan.
Kewajiban Lingkungan yang Sering Terabaikan
Banyak perusahaan menghasilkan limbah B3 dari proses operasional — oli bekas, aki bekas, limbah medis, hingga sisa bahan kimia — tanpa menyadari kewajiban pengelolaan sesuai regulasi lingkungan hidup nasional. Pengelolaan yang tidak sesuai standar berisiko mencemari lingkungan sekitar dan menimbulkan sanksi hukum bagi perusahaan.
Siapa yang Membutuhkan Pelatihan Ini?
Staf HSE/Lingkungan yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah perusahaan
Petugas gudang dan penyimpanan sementara limbah B3
Perusahaan manufaktur, bengkel, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan penghasil limbah B3
Konsultan lingkungan yang mendampingi perusahaan menyusun dokumen pengelolaan limbah
Manfaat Kepatuhan
Pengelolaan limbah B3 yang tertib membantu perusahaan memenuhi kewajiban perizinan lingkungan, menghindari sanksi administratif, dan menjaga reputasi perusahaan di mata regulator maupun masyarakat sekitar.
Kurikulum
Materi Pelatihan
01Dasar Hukum Lingkungan Hidup: UU No. 32 Tahun 2009 dan Turunannya
02Klasifikasi dan Karakteristik Limbah B3
03Tata Cara Penyimpanan Sementara Limbah B3 Sesuai Standar
04Sistem Manifest dan Dokumen Pengangkutan Limbah B3