Sertifikasi Sertifikasi BNSP · K3
Pelatihan Pengawas K3 Rumah Sakit memberikan kompetensi merancang dan memantau program K3 di fasilitas kesehatan. Mencakup manajemen risiko klinis, keselamatan pasien, dan penanga…
Program
Rumah sakit adalah tempat di mana keselamatan pasien menjadi prioritas utama, namun sering kali keselamatan tenaga kerjanya sendiri kurang mendapat perhatian setara. Padahal petugas rumah sakit setiap hari berhadapan dengan risiko yang tidak kalah kompleks dibanding industri manufaktur — paparan agen biologis dari pasien infeksius, radiasi dari peralatan pencitraan, bahan kimia disinfektan dan obat sitotoksik, hingga ergonomi kerja yang buruk akibat memindahkan pasien secara manual. Pelatihan Pengawas K3 Rumah Sakit memberikan kompetensi mengawasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan fasilitas kesehatan secara menyeluruh, menjembatani kesenjangan antara fokus pada keselamatan pasien dan keselamatan tenaga kesehatan itu sendiri.
Kewajiban penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit, yang mewajibkan setiap rumah sakit membentuk organisasi K3RS dan menerapkan standar keselamatan kerja spesifik lingkungan kesehatan. Landasan umum keselamatan kerja bersumber dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970. Akreditasi rumah sakit yang berlaku secara nasional juga mensyaratkan bukti penerapan program K3RS yang aktif dan terdokumentasi.
Peserta umumnya adalah tenaga kesehatan atau staf fasilitas dengan tanggung jawab pengawasan keselamatan kerja di rumah sakit. Program mencakup pembekalan teori, studi kasus lingkungan rumah sakit, dan latihan penyusunan program K3RS. Peserta yang menyelesaikan pelatihan memperoleh sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Rumah sakit wajib memiliki program K3RS aktif — pengawas bersertifikat membantu memastikan penerapan berjalan konsisten di seluruh unit pelayanan. Bagi individu, kompetensi ini membuka peluang karier sebagai koordinator K3RS. Bagi rumah sakit, program K3RS yang dijalankan dengan baik mengurangi angka cedera kerja tenaga kesehatan sekaligus memenuhi persyaratan akreditasi yang berlaku.
Pengawas berada pada level yang menentukan kebijakan dan mengawasi penerapan program secara menyeluruh, sementara petugas menjalankan pelaksanaan praktik keselamatan kerja harian di unit masing-masing.
Kewajiban penerapan K3RS berlaku bagi seluruh rumah sakit sesuai Permenkes No. 66 Tahun 2016, dengan penyesuaian cakupan program berdasarkan skala dan jenis pelayanan yang diberikan.
Cedera muskuloskeletal akibat pemindahan pasien secara manual dan paparan agen biologis dari prosedur klinis sering kali kurang mendapat perhatian dibanding risiko kebakaran atau bahan kimia yang lebih mudah terlihat.
Ringkasan
| Kategori | K3 |
|---|---|
| Mode | Online |
| Sertifikasi | Sertifikasi BNSP |
| Harga | Rp 4.750.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
Baca Juga
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.