Sertifikasi Sertifikasi BNSP · K3
Pelatihan untuk petugas K3 di lingkungan rumah sakit, berfokus pada pelaksanaan teknis program K3RS, identifikasi risiko di area klinis, dan prosedur tanggap darurat.
Program
Kebijakan keselamatan kerja rumah sakit hanya bermakna jika benar-benar dijalankan pada level praktik harian oleh setiap tenaga kesehatan dan staf pendukung. Pelatihan untuk petugas K3 di lingkungan rumah sakit ini membekali peserta dengan pelaksanaan praktik keselamatan kerja harian — mulai dari penanganan limbah medis, pencegahan infeksi, hingga prosedur tanggap darurat di fasilitas kesehatan. Berbeda dari peran pengawas yang menentukan kebijakan, petugas K3RS adalah ujung tombak yang benar-benar menerapkan prosedur pada interaksi kerja sehari-hari.
Kewajiban penerapan K3RS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit, yang mengatur standar praktik keselamatan kerja bagi seluruh personel rumah sakit termasuk penanganan limbah medis dan alat pelindung diri sesuai risiko area kerja. Landasan umum keselamatan kerja bersumber dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
Peserta umumnya adalah staf rumah sakit dari berbagai unit yang ditunjuk sebagai pelaksana praktik keselamatan kerja harian. Program mencakup pembekalan teori dan praktik simulasi sesuai skenario nyata di lingkungan rumah sakit. Peserta yang menyelesaikan pelatihan memperoleh sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas yang terlatih mengurangi risiko insiden harian seperti tumpahan bahan kimia dan paparan tidak sengaja di ruang laboratorium maupun unit perawatan. Bagi individu, kompetensi ini menjadi nilai tambah penting dalam profesi kesehatan. Bagi rumah sakit, petugas K3RS yang kompeten di setiap unit memastikan kebijakan keselamatan benar-benar diterjemahkan menjadi praktik nyata, bukan hanya dokumen yang tersimpan di kantor manajemen.
Idealnya ya, karena karakteristik risiko berbeda antar unit — laboratorium, ruang operasi, dan unit rawat inap memiliki profil bahaya yang berbeda dan memerlukan petugas yang memahami konteks spesifik unitnya.
Limbah medis mencakup limbah infeksius, benda tajam, dan bahan farmasi yang memerlukan penanganan dan pembuangan khusus sesuai regulasi, berbeda dari limbah domestik biasa yang dihasilkan rumah sakit.
Ya, prosedur penanganan pajanan benda tajam dan cairan tubuh merupakan bagian penting dari materi pencegahan infeksi terkait keselamatan kerja di rumah sakit.
Ringkasan
| Kategori | K3 |
|---|---|
| Mode | Online |
| Sertifikasi | Sertifikasi BNSP |
| Harga | Rp 3.750.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
Baca Juga
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.