TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) Kelas 1 adalah sertifikasi bagi pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian pada bangunan tinggi — pembersihan kaca gedung, perawatan fasad,…
TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) Kelas 1 adalah sertifikasi bagi pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian pada bangunan tinggi — pembersihan kaca gedung, perawatan fasad, hingga pekerjaan konstruksi vertikal. Pelatihan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, mencakup teknik akses tali (rope access), penggunaan alat pelindung jatuh, sistem anchor, hingga prosedur penyelamatan darurat saat bekerja di ketinggian bangunan tinggi.
Sertifikasi Wajib untuk Pekerjaan Berisiko Jatuh
Permenaker No. 9 Tahun 2016 mewajibkan setiap tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian 1,8 meter atau lebih memiliki kompetensi dan lisensi K3 sesuai klasifikasinya. TKBT Kelas 1 adalah jenjang dasar bagi pekerja bangunan tinggi seperti pembersih kaca gedung dan teknisi fasad.
Siapa yang Wajib Bersertifikat Ini?
Pekerja pembersih kaca gedung bertingkat (window cleaner)
Teknisi perawatan fasad dan eksterior bangunan tinggi
Pekerja konstruksi yang beraktivitas di ketinggian bangunan
Kontraktor yang menyediakan jasa perawatan gedung tinggi
Konsekuensi Tanpa Sertifikasi
Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di ketinggian tanpa sertifikasi dan lisensi K3 yang sesuai berisiko menghadapi sanksi administratif, penghentian pekerjaan, hingga tanggung jawab hukum penuh apabila terjadi kecelakaan kerja.
Kurikulum
Materi Pelatihan
01Dasar Hukum K3 Ketinggian: Permenaker No. 9 Tahun 2016
02Klasifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT 1, 2, dan 3)
03Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP) dan Sistem Anchor
04Teknik Akses Tali (Rope Access) Dasar untuk Bangunan Tinggi
05Prosedur Kerja Aman pada Fasad dan Struktur Bangunan Tinggi
06Identifikasi dan Mitigasi Bahaya Jatuh dari Ketinggian
07Prosedur Penyelamatan Darurat (Rescue) di Ketinggian