Pentingnya Riksa Uji Teknis Berdasarkan Regulasi Kemnaker
Setiap peralatan dan instalasi industri wajib melalui tahapan pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) K3 sebelum pertama kali dioperasikan (uji pertama), secara berkala sesuai siklus waktu peraturan menteri (uji berkala), maupun setelah mengalami modifikasi atau perbaikan besar (uji khusus).
Pengujian ini berlandaskan langsung pada Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. Melalui pemeriksaan menyeluruh, potensi bahaya mekanis, kegagalan material, dan malfungsi perangkat pengaman dapat dicegah sedini mungkin sebelum menyebabkan kerugian aset fatal atau korban jiwa tenaga kerja.
Cakupan & Objek Peralatan yang Diuji
Layanan inspeksi teknis kami mencakup berbagai varian dan kapasitas peralatan, antara lain:
Air Receiver Tank (Kompresor Angin), Tangki Timbun BBM / Solar / Bensin, Storage Tank CPO, Tangki Kimia Asam/Basa, Tangki LPG/LNG, Bejana Reaktor Pabrik.
6 Tahapan Pemeriksaan & Pengujian di Lapangan
Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Tim Tenaga Ahli K3 Spesialis Wahana Totalita Konsultan yang telah mengantongi SKP resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia:
- Pemeriksaan Visual Eksternal & Internal (Deformasi cembung/denting, korosi pitting, pondasi tangki, baut angkur)
- Ultrasonic Thickness (UT) Gauging Multi-Titik (Pengukuran ketebalan pelat dinding shell, bottom plate, dan roof plate)
- Pengujian Tidak Merusak / NDT Sambungan Las (Vacuum box test pada las pelat dasar tangki & Dye Penetrant Test pada nozel)
- Pemeriksaan Safety Accessories (Pressure gauge kalibrasi, safety relief valve / PRV, breather valve, grounding tangki timbun)
- Uji Tekan Pneumatik / Hidrostatik (Untuk bejana tekan dengan tekanan uji 1.3 - 1.5 kali tekanan kerja izin)
- Penyusunan Perhitungan Remaining Life Assessment (RLA) & Laporan Teknis Pengajuan Suket Dinas Tenaga Kerja
Persyaratan Dokumen Pengajuan Suket Resmi
Untuk mempercepat proses administrasi penerbitan Surat Keterangan (Suket) dan pengesahan pemakaian di Dinas Tenaga Kerja setempat, perusahaan pemohon disarankan menyiapkan berkas pendukung berikut:
- Gambar rancang bangun konstruksi (As-built Drawing) & tabel kapasitas kalibrasi tangki
- Spesifikasi material pelat (Mill Certificate)
- Suket riksa uji periode terdahulu dari Disnaker
- SOP pengoperasian dan sertifikat kalibrasi instrumen
Aplikasi Industri & Pengalaman Lapangan
Di sentra perkebunan sawit Riau (Dumai, Rokan Hilir) dan industri kelapa sawit Kalimantan, tangki timbun CPO vertikal berkapasitas 2.000 hingga 5.000 ton wajib menjalani uji ketebalan pelat shell dan vacuum box test dasar tangki secara berkala guna mencegah keruntuhan struktur yang berakibat tumpahan fatal.
Dengan jaringan Tenaga Ahli K3 Spesialis di berbagai wilayah, Wahana Totalita siap memobilisasi peralatan uji standar internasional ke lokasi pabrik, site pertambangan, maupun pelabuhan logistik perusahaan Anda dengan jadwal fleksibel yang tidak mengganggu target shift operasional.
Pertanyaan Kerap Diajukan (FAQ)
Apakah tangki angin kompresor kecil di bengkel/pabrik wajib memiliki Suket Kemnaker?
Ya. Menurut Permenaker No. 37 Tahun 2016, bejana tekanan yang memiliki volume di atas batas ambang atau tekanan kerja di atas 1 kg/cm² wajib memiliki Pengesahan Pemakaian dari Disnaker/Kemnaker RI karena berpotensi meledak layaknya bom jika sambungan las aus atau safety valve macet.
Berapa tahun masa berlaku riksa uji untuk tangki timbun BBM pabrik?
Pemeriksaan berkala untuk tangki timbun dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sekali. Namun pemeriksaan visual dan pengecekan grounding serta katup pernafasan dianjurkan dilakukan evaluasi tahunan.