Kalkulator Statistik K3 Online 2026
Hitung Tingkat Kekerapan (FR), Tingkat Keparahan (SR), Incident Rate (IR), Safe T-Score, dan Piramida Heinrich otomatis untuk keperluan audit SMK3 PP 50/2012 dan pelaporan P2K3.
Parameter Data Kerja
Hasil Evaluasi Kinerja K3
Basis: 1.000.000 JamPanduan Lengkap Rumus & Perhitungan Statistik K3 Resmi Indonesia
Pengukuran kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbasis data numerik merupakan instrumen krusial dalam pemenuhan Klausul 9 ISO 45001:2018 dan Lampiran II PP 50/2012 tentang Penerapan SMK3. Di Indonesia, acuan resmi perhitungan statistik kecelakaan kerja diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: KEP.372/MEN/1989 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tarif Premi Asuransi Kecelakaan Kerja.
1. Rumus Frequency Rate (Tingkat Kekerapan Kecelakaan)
Frequency Rate (FR) menunjukkan berapa frekuensi kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan hilang hari kerja (LTI) untuk setiap satu juta (atau dua ratus ribu) jam kerja orang yang ditempuh oleh pekerja.
2. Rumus Severity Rate (Tingkat Keparahan Kecelakaan)
Severity Rate (SR) mengindikasikan tingkat keparahan dampak kecelakaan yang tercermin dari banyaknya jumlah hari kerja hilang (man-days lost) yang dialami perusahaan.
3. Tabel Standar Hari Kerja Hilang untuk Cacat Tetap (Kepmenaker 372/1989)
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan cacat permanen sebagian atau kematian, perhitungan hari hilang tidak dihitung berdasarkan hari kalender rawat inap, melainkan menggunakan tabel tarif pembebanan hari kerja hilang resmi berikut:
| Jenis Cedera / Cacat Permanen | Persentase Cacat | Standar Beban Hari Kerja Hilang |
|---|---|---|
| Kematian (Fatal Accident) | 100% | 6.000 Hari |
| Cacat Tetap Total (Kehilangan kedua mata/lengan/kaki) | 100% | 6.000 Hari |
| Kehilangan satu lengan dari atau di atas siku | 75% | 4.500 Hari |
| Kehilangan satu tangan dari atau di atas pergelangan | 50% | 3.000 Hari |
| Kehilangan satu kaki dari atau di atas lutut | 75% | 4.500 Hari |
| Kehilangan penglihatan satu mata total | 30% | 1.800 Hari |
| Kehilangan satu ibu jari tangan | 10% | 600 Hari |
| Kehilangan satu jari telunjuk tangan | 5% | 300 Hari |
Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Statistik K3 (FAQ)
Apa perbedaan standar pengali 1.000.000 jam kerja dan 200.000 jam kerja?
Standar 1.000.000 jam kerja adalah standar resmi Depnaker/Kemnaker RI berdasarkan Kepmenaker No. KEP.372/MEN/1989 dan International Labour Organization (ILO), mewakili skala sekitar 500 pekerja penuh waktu selama 1 tahun kerja (500 org × 40 jam × 50 minggu). Sedangkan standar 200.000 jam kerja mengacu pada regulasi US OSHA (Occupational Safety and Health Administration), mewakili skala 100 pekerja penuh waktu selama 1 tahun (100 org × 40 jam × 50 minggu).
Bagaimana cara membaca dan menginterpretasikan nilai Safe T-Score?
Safe T-Score digunakan untuk menguji secara statistik apakah perbedaan angka Frequency Rate (FR) saat ini dibanding periode lalu murni kebetulan acak atau merupakan perubahan kinerja yang nyata:
- Skor antara -2.00 s/d +2.00: Variasi normal / acak. Kinerja K3 dinilai relatif stabil.
- Skor < -2.00: Kinerja keselamatan MEMBAIK secara signifikan (kemungkinan program pencegahan berhasil).
- Skor > +2.00: Kinerja keselamatan MEMBURUK secara signifikan (indikasi bahaya sistemik, perlu audit investigasi).
Kapan suatu kecelakaan dikategorikan sebagai Lost Time Injury (LTI)?
Menurut standar Kepmenaker 372/1989 dan OSHA 1904, kecelakaan kerja diklasifikasikan sebagai Lost Time Injury (LTI) jika cedera yang dialami menyebabkan pekerja tidak mampu kembali bekerja atau menjalankan tugas normalnya pada jadwal giliran kerja berikutnya (minimal 1 x 24 jam setelah kejadian), berdasarkan surat rekomendasi dokter pemeriksa.