Kalkulator Paparan Kebisingan K3 2026
Hitung Dosis Kebisingan Kumulatif (Noise Dose %), Time-Weighted Average (TWA 8-Jam), batas durasi pajanan maksimal yang diizinkan, serta evaluasi perlindungan riil APD pendengaran (NRR Derating).
Tabel Sumber & Durasi Paparan
| Area / Mesin Operasional | Tingkat (dBA) | Durasi (Jam) | Batas Izin (T) | Hapus |
|---|
Hasil Evaluasi Pajanan
Permenaker 5/2018- Lakukan pemantauan lingkungan kerja periodik 6 bulan sekali.
- Wajibkan audiometri berkala tahunan untuk pekerja di zona kebisingan > 85 dBA.
Dasar Hukum & Standar Kebisingan Tempat Kerja di Indonesia
Pengendalian faktor fisik kebisingan diatur secara mengikat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Kebisingan diartikan sebagai semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.
Tabel Resmi Batas Waktu Pemaparan Kebisingan (Permenaker 5/2018)
| Intensitas Kebisingan (dBA) | Waktu Pemaparan Maksimal per Hari Kerja | Keterangan Kategori |
|---|---|---|
| 85 dBA | 8 Jam | Nilai Ambang Batas Standar (NAB) |
| 88 dBA | 4 Jam | Kenaikan 3 dB = Waktu Berkurang 50% |
| 91 dBA | 2 Jam | Wajib APD & Audiometri Tahunan |
| 94 dBA | 1 Jam | Wajib Rotasi Kerja |
| 97 dBA | 30 Menit | Zona Kebisingan Tinggi |
| 100 dBA | 15 Menit | Area Sangat Bising |
| 103 dBA | 7.5 Menit | Batas Sangat Kritis |
| 115 dBA | 28.12 Detik | Bahaya Langsung Pendengaran |
| 140 dBA | Tidak Boleh Terpapar (0 Detik) | Batas Maksimum Mutlak (Impulsif) |
Rumus Perhitungan Dosis Kebisingan Kumulatif
Apabila seorang tenaga kerja bekerja di berbagai ruangan dengan intensitas bising yang bervariasi sepanjang giliran kerja (shift), maka dosis paparan kumulatif dihitung dengan rumus:
Di mana C adalah durasi aktual pekerja berada di area bising tersebut (dalam jam), dan T adalah batas waktu paparan maksimum yang diizinkan untuk intensitas kebisingan tersebut berdasarkan tabel Permenaker 5/2018. Jika nilai Dosis (D) melebihi 100%, maka paparan dinyatakan MELAMPAUI Nilai Ambang Batas.
Tanya Jawab Seputar Kebisingan Tempat Kerja (FAQ)
Apa itu Noise Induced Hearing Loss (NIHL)?
Noise Induced Hearing Loss (NIHL) atau Tuli Akibat Kebisingan (TAK) adalah penyakit akibat kerja (PAK) yang menyebabkan kerusakan permanen pada sel-sel rambut sensorik di dalam koklea telinga bagian dalam akibat paparan suara keras secara terus menerus dalam jangka panjang. NIHL bersifat menetap, tidak dapat disembuhkan secara medis, namun 100% dapat dicegah dengan manajemen K3 yang tepat.
Kapan perusahaan wajib menyelenggarakan program Hearing Conservation Program (HCP)?
Program Konservasi Pendengaran (HCP) wajib diterapkan oleh perusahaan apabila hasil pengukuran lingkungan kerja menunjukkan tingkat kebisingan mencapai atau melampaui Action Level 82 dBA (atau 85 dBA TWA 8-jam). Komponen HCP meliputi: survei pemetaan kebisingan, pengendalian teknik/mesin, uji audiometri berkala bagi pekerja, penyediaan APD yang teruji, serta edukasi K3.