Mengapa Perpanjangan Administratif Tepat Waktu Itu Penting?
Auditor SMK3 memiliki kewenangan hukum melakukan penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai PP 50/2012. SK Penunjukan Auditor yang habis masa berlaku tidak sah digunakan untuk menandatangani Laporan Audit K3 lembaga sertifikasi. Wahana Totalita membantu proses perpanjangan SKP Auditor SMK3 secara tuntas.
Persyaratan Berkas Dokumen Pengajuan
Untuk memastikan verifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI atau LSP BNSP berjalan lancar tanpa penolakan, siapkan berkas berikut dalam bentuk scan digital berwarna (format PDF atau JPG jelas):
- Scan SKP dan Lisensi Auditor SMK3 lama
- Sertifikat Pelatihan Auditor SMK3 Kemnaker RI
- Surat Permohonan Perpanjangan dari Lembaga Audit / Perusahaan
- Logbook / Bukti Pengalaman Audit SMK3 yang telah dilaksanakan
- Pas foto 3x4 & 4x6 latar belakang merah
4 Tahapan Alur Pemrosesan Berkas
- Verifikasi logbook jam terbang audit K3 pemohon
- Pengajuan berkas ke Direktorat PNK3 Kemnaker
- Penerbitan SKP Auditor SMK3 baru
Pertanyaan Umum & Solusi Kendala (FAQ)
Apakah wajib menyertakan logbook bukti audit untuk perpanjangan Auditor SMK3?
Ya, pengawas Kemnaker mensyaratkan bukti keterlibatan dalam kegiatan audit K3 internal maupun eksternal selama masa berlaku 3 tahun sebelumnya sebagai bukti pemeliharaan kompetensi.