Beranda › Perpanjangan SKP & Lisensi K3 › SKP Kemnaker RI › Jasa Mutasi SKP Ahli K3 Antar Perusahaan (Pindah PT / Perubahan Penunjukan)

Jasa Mutasi SKP Ahli K3 Antar Perusahaan (Pindah PT / Perubahan Penunjukan)

Layanan mutasi penunjukan SKP dan Lisensi Ahli K3 dari perusahaan lama ke tempat kerja baru resmi Kemnaker RI.

Dasar Hukum: Permenaker No. Per.02/MEN/1992 Pasal 7 & Kepdirjen Binwasnaker
Masa Berlaku: 3 (tiga) tahun penunjukan baru di perusahaan terkini
Waktu Proses: 10 – 16 hari kerja
Wilayah Kebutuhan: Surabaya & Jabodetabek

Mengapa Perpanjangan Administratif Tepat Waktu Itu Penting?

SKP Ahli K3 bersifat melekat pada badan usaha yang mengajukan penunjukan awal. Apabila seorang Ahli K3 berpindah tempat kerja, mengundurkan diri, atau perusahaan mengalami merger/ganti nama di kota industri seperti Surabaya atau Jabodetabek, maka SKP lama otomatis tidak sah untuk mewakili perusahaan baru. Melalui prosedur mutasi penunjukan resmi Kemnaker RI, Anda tidak perlu mengikuti pelatihan ulang; sertifikat asli calon Ahli K3 dialihkan ke penunjukan badan usaha baru secara sah.

Keuntungan Proses Administratif Tanpa Pelatihan Ulang: Selama dokumen Anda belum melewati batas toleransi kedaluwarsa, Anda tidak diwajibkan mengikuti pembinaan ulang dari awal. Anda menghemat waktu kerja produktif dan menghemat anggaran perusahaan hingga 60%–70% dibanding mengambil kursus baru.

Persyaratan Berkas Dokumen Pengajuan

Untuk memastikan verifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI atau LSP BNSP berjalan lancar tanpa penolakan, siapkan berkas berikut dalam bentuk scan digital berwarna (format PDF atau JPG jelas):

  • Scan Asli SKP dan Lisensi K3 di perusahaan lama
  • Scan Asli Sertifikat Pembinaan Calon Ahli K3 Kemnaker RI
  • Surat Keterangan Pengunduran Diri / Surat Pelepasan dari perusahaan lama (jika ada)
  • Surat Permohonan Penunjukan Baru dari pimpinan perusahaan saat ini
  • Surat Pernyataan Kerja Penuh Waktu (Full-Time) bermaterai di PT baru
  • Struktur Organisasi P2K3 di perusahaan baru yang mencantumkan nama pemohon
  • Salinan KTP, Ijazah, dan pas foto 3x4 & 4x6 latar belakang merah

4 Tahapan Alur Pemrosesan Berkas

  1. Review Kelengkapan Berkas Pelepasan PT Lama & Penerimaan PT Baru
  2. Penyusunan Berkas Pengalihan Penunjukan Badan Usaha
  3. Pengajuan ke Subdit Pengawasan Norma K3 Kemnaker RI
  4. Penerbitan SKP & Kartu Kewenangan Baru atas nama PT yang baru

Pertanyaan Umum & Solusi Kendala (FAQ)

Apakah mutasi SKP memerlukan tanda tangan dari pimpinan perusahaan lama?

Idealnya ada surat pelepasan/keterangan berhenti kerja dari PT lama. Namun jika perusahaan lama sudah tutup atau ada kendala komunikasi, tim regulasi Wahana Totalita memiliki prosedur klarifikasi legal ke dinas terkait agar hak keprofesian Anda tetap terlindungi.

Apakah nomor registrasi sertifikat K3 akan berubah saat mutasi PT?

Tidak. Nomor registrasi sertifikat kompetensi dasar Anda tetap sama, yang diperbarui adalah Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Lisensi Kewenangan yang mencantumkan nama badan usaha terkini.

Layanan Perpanjangan Terkait Lainnya

SKP Kemnaker RI

Perpanjangan SKP & Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI

Proses administratif resmi ke Kemnaker RI untuk memperpanjang SK Penunjukan dan Lisensi Ahli K3 Umum tanpa pelatihan ulang.

Detail Layanan →
SKP Kemnaker RI

Perpanjangan SKP & Lisensi Ahli K3 Listrik & Teknisi Listrik Kemnaker

Pembaharuan masa berlaku lisensi kewenangan pengawasan teknis dan instalasi kelistrikan pabrik berdaya tinggi.

Detail Layanan →
SKP Kemnaker RI

Perpanjangan SKP Ahli K3 Konstruksi Kemnaker (Muda, Madya, Utama)

Pembaharuan legalitas penunjukan Ahli K3 Konstruksi untuk syarat kualifikasi tender LPSE dan proyek EPC nasional.

Detail Layanan →
1